SELAMAT DATANG DI PPID BAWASLU KOTA TASIKMALAYA

SELAMAT DATANG DI PPID BAWASLU KOTA TASIKMALAYA

PPID Bawaslu Kota Tasikmalaya merupakan sarana layanan online bagi publik untuk mengajukan permohonan informasi, mengajukan keberatan, dan mengetahui status permohonan informasi. Ayo gunakan hak atas informasi publik, untuk Indonesia yang lebih baik.

Daftar Informasi Publik (DIP)

Daftar Informasi Publik (DIP)

Definisi Daftar Informasi Publik (DIP)

Daftar Informasi Publik (DIP) adalah daftar yang memuat seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik dan dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DIP bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas badan publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Jenis Informasi dalam DIP

  1. Informasi Berkala
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu.
  3. Informasi Serta Merta
  4. Informasi yang wajib disampaikan segera karena berkaitan dengan kepentingan publik.
  5. Informasi Setiap Saat
  6. Informasi yang tersedia dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat.
  7. Informasi Dikecualikan
  8. Informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Daftar Informasi Publik

  1. Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
  2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
  3. Mendukung pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat.
  4. Menjadi pedoman PPID dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik.


Download Aplikasi e-PPID Bawaslu

Download Aplikasi e-PPID Bawaslu

Dapatkan kemudahan akses dengan aplikasi android PPID Bawaslu. Klik tombol dibawah ini untuk download aplikasi Android e-PPID Bawaslu